Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk eksekusi kepada Kurnia Yuniarti terpidana kasus dugaan penipuan cek kosong.
Hal ini disampaikan oleh Noraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang menangani kasus itu mengatakan bahwa dari pihak Kejari Jambi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk eksekusi kepada Kurnia Yuniarti.
â€Iya, surat panggilan pertama untuk eksekusi sudah kita layangkan,’ ujar Noraida Silalahi saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (30/9).
Sebelumnya, Kurnia Yuniarti telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, MA memutus istri salah satu politisi Jambi ini bersalah dalam kasus ini. Dengan menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan.
(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com