Iskandar, tersangka kasus curat (tengah) saat diamankan di Mapolsek Kota Baru
JAMBIUPDATE.COM- Aparat Polsek Kotabaru berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Iskandar (38).
Warga Danau Kedap ini ditangkap karena melakukan pencurian dan pemberatan dengan cara mencegat korban dan menodongkan pisau, kemudian merampas sepeda motor korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Nova Suryandaru saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil perkembangan laporan korban ke Polsek Kotabaru.
"Dia ditangkap 4 hari yang lalu," kataÂ
Kapolsek kota baru AKP Nova Suryandaru.
Pelaku bakal dikenakan pasal 365 dengan tuduhan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembialan tahun Penjara.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com