Illustrasi

Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid

Posted on 2014-10-17 21:10:29 dibaca 4280 kali

JAMBIUPDATE.COM, BANDA ACEH – Perbuatan mesum di Banda Aceh tak juga berkurang walaupun pemerintah semakin gencar ketat melaksanakan penegakan syariat Islam.

Bahkan mesum dilakukan tak memandang tempat, juga tak memandang batas usia.

Inilah yang terjadi pada Kamis (16/10) dini hari di halaman parkir Masjid Baitul Musyahadah di kawasan Setui, Banda Aceh.

Sepasang manusia lanjut usia, MY, kakek (69) dan RS (43),  asik bermesum ria di dalam mobil tanpa peduli lokasi bahkan membuat kendaraan mereka bergoyang.

Namun karena hebohnya goyang mereka inilah, akhirnya perbuatan memalukan tersebut terbongkar. Seorang aparat penegak hukum yang sedang bertugas menjaga sebuah bank curiga dengan mobil Kijang kapsul parkir di pelataran parkir masjid.

Mobil bergoyang heboh dan saat diintip terlihat samar ada dua bayangan saling tindih.

Tangkapan ini segera saja membuah heboh di lingkungan setempat dan warga ramai-ramai mengamankan pasangan mesum ini. Warga kemudian melaporkannya kepada Polisi Syariat, dan aparat segera menggelandang pasangan itu ke kantor Wilayatul Hisbah.

MY dan RS mengaku saling mengenal dan menjalani asmara sejak tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, yang juga dilakukan di dalam mobil.

"Saat ditangkap  warga keduanya sedang melakukan hubungan intim seperti suami dan istri," Sebut  PLH Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi, di kantornya.

Kepada petugas MY dan RS mengaku telah kenal dan menjalani hubungan asmara selama tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang juga dilakukan di dalam mobil.

MY dan RS juga mengaku sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan ini lupa akan usia.

Kakek dan nenek ini akhirnya harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam terkait mesum dan terancam dengan hukuman maksimal dicambuk 9 kali di depan umum.

( mag-53)

 

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com