Foto: Pengedaar extacy yang berhsil digagalkan pihak Polresta Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan 230 butir yang diduga Ectacy, Selasa (4/11) pukul 17.00 Wib, di Simpang Tiga, Perumahan Kota Baru Indah, Kenali Besar, Kota Jambi.
Ratusan butir yang diduga zat adiktif terlarang tersebut diamankan dari pelaku Hermanto alias Manto (2), warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
"Tersangka juga dilakukan tes urine, untuk proses  penyidikan," ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Rabu (5/11).
(cr1)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com