Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pihak Kepolisian Tanjab Timur, Minggu (9/11) meringkus Darnoto (60) warga RT 11, Desa Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.  Ia ditangkap karena memperkosa anak dibawah umur berinisial NA (12).
Perbuatan bejad pelaku, dilakukan Senin (3/11), namun baru dilaporkan Minggu (9/11) oleh orang tua korban, Kasmani (49).
Dengan hal itu, sekitar pukul 07.00 Wib, Anggota Kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Sudarisman, membenarkan penangkapan tersebut. dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses selanjutnya.
“Saat ini tersangka masih diperiksa,†ujar Kapolda, Minggu (9/11).(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com