1 dari 2 Tersangka pengeroyokan Iskandar menyerahkan diri

Ini Dia Ancaman Hukuman untuk Pengeroyok Iskandar

Posted on 2014-11-13 19:06:20 dibaca 1675 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pelaku pengeroyokan terhadap Iskandar, warga Kumun, Rahmat dan Ferdi,  akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik didampingi oleh pengacara Maisarwin SH.
Pantauan jambiupdate.com  di Mapolres Kerinci kedua pelaku masih diperiksa penyidik.

Pemuda Kumun yang ingin memastikan kedua pelaku memang sudah ditangkap dipersilahkan melihat langsung kedua pelaku dan diperbolehkan untuk mengambil fotonya.

“Kita silahkan untuk mengambil foto agar warga di Kumun tenang,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho Sik.

(dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com