Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas perkara AR (16) pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih dibawah umur, yang terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, berkas satu temannya yang juga pelajar di sekolah tersebut, FR (18), hingga kini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kasubdit Bidang Penmas, Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto, mengatakan berkas keduanya dilengkapi secara terpisah. Tersangka FR, diproses di Polsek Jambi Selatan, karena juga memiliki catatan kasus disana.
"Tersangka yang masih dibawah umur sudah dilimpahkan tahap dua ke Jaksa, siang tadi. Sementara temannya yang sudah dewasa masih proses mindik," ujar AKP Wirmanto, kepada wartawan, Â Kamis (13/11).
Menurutnya, berkas tersangka AR, lebih cepat dilakukan karena masih dibawah umur dan masa penahannya terbatas. Untuk itu proses pemberkasan dilakukan secepat mungkin.
"Penyidik tampaknya bekerja ekstra keras, dan hasilnya sudah dilimpahkan," ungkapnya.
Selanjutnya berkas perkara tersangka FR, kata Wirmanto, penyidik masih melakukan pemberkasan, dan kemungkinan pekan depan akan dilakukan pelimpahan tahap satu.
"Masih dalam proses, minggu depan akan dilakukan koordinasi dengan jaksa," tersangnya.
Seperti diberitakan berdasarkan keterangan keduanya, tersangka FR sudah menggondol 18 unit sepeda motor, dari sebanyak itu, tersangka AR hanya delapan kali ikut beraksi. Motor semua diambil dikawasan Kota Jambi, dan dijual di Sumatera Selatan.Â
Hasil dari penjualan motor itu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga digunakan untuk membeli narkoba.
Diketahui, keduanya diamankan Intelmob Polda Jambi, 28 Oktober 2014. Mereka diamankan di sekolahnya.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com