Sidang lanjutan Harris AB

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Ditunda

Posted on 2014-11-17 17:00:09 dibaca 1159 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.

Penundaan sidang lanjutan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik Perkempinas tahun 2012 ini, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum masih menyusun tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaka Wibisana dan Taliwondo dalam persidangan menyebutkan bahwa tuntutan belum siap. "Kita minta waktu seminggu untuk menyelesaikan tuntutan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaka Wibisana, Senin (17/11).

(ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com