Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus

Kasasi Turun, Vonis Mantan Sekda AM Firdaus Berkurang Jadi 1 Tahun 8 Bulan

Posted on 2014-12-03 15:54:02 dibaca 1893 kali

JAMBIUPDATE.COM- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan kurungan kepada Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Fidaus yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada AM Firdaus 1 tahun 8 bulan, berkurang 3 tahun 4 bulan dari vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang telah menjatuhkan  pidana penjara selama 5 tahun kurungan.

Selain hukuman pidana 1 tahun 8 bulan, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair selama 2 bulan kurungan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya sebagaimana telah ditetapkan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Mahfuddin menjeelaskan bahwa AM Firdaus dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

"Membebaskan terdakwa AM Firdaus dari dakwaan Primair," ujar Mahfuddin pada saat membacakan putusan kasasi MA.

Namun MA menyatakan AM Firdaus  telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com