Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua pasal akan dikenakan kepada Eko Susanto alias Eko Ompong (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diringkus jajaran reskrim Polsek Jelutung, beberapa hari lalu.
Pasalnya, selain tersandung kasus Curat, ketua kawanan rampok ini dilaporkan dalam kasus penganiayaan berat (Anirat), yang dilakukannya Oktober 2014 lalu, disalah satu tempat hiburan di Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Marwiansyah mengatakan, tersangka Eko juga dilaporankan dalam kasus penganiayaan berat. Korbannya Romi, warga Kecamatan Jambi Selatan, yang terkena bacok dibagian wajahnya.
“Korbannya mengalami luka yang cukup parah, Bahkan, sempat dirawat di rumah sakit selama seminggu,†ujar IPDA Marwiansyah, kepada wartawan kemarin (5/12).
Khusus tersangka Eko Ompong, kata dia, di split menjadi dua. Pertama kasus anirat yang akan dinaikan, karena laporannya ada pada 12 Oktober 2014. Kemudian, menyusul kasus Curat yang pelaku bersama dengan tiga rekannya.
“Selain dikenakan Pasal 363 juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan,†katanya.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com