Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Sepanjang tahun 2014 ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim setidaknya menerima 23 berkas perkara Narkoba. 23 pernakara Narkoba ini adalah perkara yang telah dan masih dalam proses disidangkan.
Hingga pertengahan Desember 2014, PN Tanjabtim telah menyidangkan sebanyak 1.129 berkas tilang yang dilimpahkan oleh pihak Mapolres Tanjabtim.
"Dengan total denda tilang mencapai Rp 21.964.500 rupiah," ujar Wakil ketua PN Tanjabtim, Sarma Siregar.
Namun, lanjutnya, berkas tilang terbanyak terjadi pada bulan Oktober yakni berjumlah 260 berkas.
"Karena saat bulan Oktober lalu, kami bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Dishub melakukan sidang ditempat," jelasnya.
Sedangkan untuk perkara kriminal, untuk keseluruhan kasus kriminal selama 2014 ada 85 perkara kriminal yang telah disidangkan di PN Tanjabtim. Dari jumlah tersebut kasus Narkoba mendominasi. Selain perkara Narkoba merupakan kasus yang paling menonjol yang telah disidangkan di PN Tanjabtim. Dari 23 berkas perkara ada sebanyak 28 terdakwa yang telah dan akan dijatuhkan vonis. Dari 23 perkara itu, masih ada beberapa perkara Narkoba yang sedang dalam proses persidangan.
"Jika dari 28 terdakwa narkoba, masih ada 1 terdakwa yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Terdakwa atas nama Zakaria tersebut berhasil melarikan diri dari LP Narkotika Muara Sabak beberapa waktu lalu, sedangkan 27 terdakwa lainnya saat ini telah mendekam di LP Narkotika Muara Sabak," tandasnya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com