Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tiga mahasiswa Universitas Batanghari yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Kompol Nukmansyah, terancam lima tahun kurungan penjara.
Pasal yang dikenakan adalah 170 KUHP tentang penganiayaan atau 351 KUHP tentang kekerasan. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, Minggu (14/12) siang.
“Ancaman hukuman pasal itu adalah lima tahun kurungan penjara,†ujar AKP Yudha Pranata, melalui pesan singkat (SMS) kepada jambiupdate.com.
Menjawab pertanyaan wartawan, Yudha menyebutkan pihaknya tinggal melakukan pemberkasan. Pasalnya, pemeriksaan saksi sudah dilakukan.
“Saat ini masih dalam permberkasan. Saksi yang diperiksa lebih kurang lima orang. Dan saya kira itu sudah cukup," tutur Yudha.
Seperti diberitakan, ketiga oknum mahasiswa Unbari itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Desember 2014. Selang beberapa jam, tepanya pukul 18.00 Wib, mereka ditahan di Mapolresta Jambi, karena dinilai tidak kooperatif.
(cr1)Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com