Sidang Lanjutan Arena Afiaty dengan agenda pemeriksaan terdakwa
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Staf sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Arena Afiaty, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Hal ini disampaikan Arena Afiaty dalam sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 15/12.
"Saya merasa menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan, saya mintak hukum seringan-ringannya," kata Arena Afiaty dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
Sebelumnya, Arena Afaty telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan atau pasal 8 jo pasal 18.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com