Sidang Lanjutan Arena Afiaty dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Arena Afiaty Menyesal Atas Perbuatannya

Posted on 2014-12-15 17:52:47 dibaca 1219 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Staf sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Arena Afiaty, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal ini disampaikan Arena Afiaty dalam sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 15/12.

"Saya merasa menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan, saya mintak hukum seringan-ringannya," kata Arena Afiaty dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Sebelumnya, Arena Afaty telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan atau pasal 8 jo pasal 18.

(ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com