Sidang Dakwaan, Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Bukit Bungkul Budiyanto serta Mantan Bendahara KUD, terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Tradisional Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua terdakwa korupsi pembangunan Pasar Tradisional Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang yakni Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Bukit Bungkul Budiyanto serta Mantan Bendahara KUD Suparjianto, didakwa dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangko, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang telah memperkaya diri sendiri atau suatu koperasi atau orang lain.
"Maka kedua terdakwa didakwa dua pasal tipikor yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU, Kejari Bangko, Senin 15/12 (Hari ini).
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, KUD Amal Bakti Desa Bukit Bungkul mendapat dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dianggarkan APBNÂ sebesar Rp 800 juta untuk Pembangunan Pasar Tradisional Pasar Bukit Bungkul. Setelah pasar tersebut selesai dibangun, namun tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 225 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan pengelolaan dana bansos, dalam program pengembangan pembangunan pasar tradisional melalui KUD Dharma Bhakti, di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com