Sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali mengelar sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008, yang menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi pada dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci tahun 2008, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Pembacaan pledoi secara bergantian dibacakan oleh masing-masing terdakwa didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Supraja. Para terdakwa Irmanto, Mursimin, Ade Utama, dan Nopantri, terlihat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 200 Juta pada sidang sebelumnya.
Irmanto dalam membacakan nota pembelaan mengharapkan agar pihak kejaksaan untuk membuktikan kebenaran dari laporan ataupun pengaduan, Adi Mukhlis tentang keterlibatannya menerima dana fee proyek tahun 2008 dan dana Bansos pembangunan rumah ibadah setda kabupaten kerinci. Selain itu Irmanto meminta agar majelis Hakim dapat membebaskannya dari tuntutan hukum terkait kasus yang dituduhkan padanya.
"Saya meminta agar majelis hakim bijaksana dan dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya."Kata Irmanto dihadapan Majelis Hakimyang diketuai, Supraja, Rabu (17/12).
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com