Sidang lanjutan dua kakak beradik pembunuh jaksa
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua kakak beradik Lukman dan Deni, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Ariono dan Heru menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primair dengan pasal 340 tentang pembunuhan dengan sengaja dan perencanaan terlebih dahulu sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Kedua terdakwa telah terbukti dengan dakwaan Primair yaitu pasal 340," kata Adji Ariono dan Heru pada sidang lanjtan dengan agenda pembacaan tuntutan. Kamis 18/12.
Untuk diketahui sebelumnya, kedua terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Primair dan Subsidair yaitu Primair pasal 340 pembunuhan berencana, Subsidair pasal 338 pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 170 pengeroyokan menyebabkan kematian.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com