Barang bukti saat diamankan pihak polres batanghari
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Penangkapan yang dilakukan oleh petugas reserse narkoba Polres Batanghari Pada Rabu (17/12) kemarin sekitar pukul 23.00 wib, terhadap ke Lima orang pemuda Warga Kelurahan Perumnas dan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian. Anggota Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari disalah satu rumah kontrakan di Rt. 04 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian yakni 11 paket shabu, 3 linting ganja, 2 buah alat hisap shabu, 3 unit hp samsung, 2 unit hp Nokia, 1 unit Blackberry, dan uang tunai Rp. 1.897.000.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Akp Eko Santoso S,sos ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut. "Ke lima tersangka terjerat pasal berpariasi, dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun penjara," ujarnya.
(Adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com