Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua pasangan luar nikah yang yang digerebek warga, Sabtu (20/12) malam di RT 14 Bangko Tinggi, langsung disidang adat oleh tokoh masyarakat setempat.
Karena dianggap mengotori kampung, keduanya diwajibkan untuk membayar denda satu ekor kambing dan 100 gantang beras.
Ketua RT 14 Bangko Tinggi, Sukamto, mengatakan keduanya tetap mendapatkan denda adat, karena telah berani mengotori wilayah setempat dengan perbuatan zina.
“Mereka diwajibkan membayar denda berupa satu ekor kambing dan 100 gantang beras,†ujar Sukamto, kepada jambiupdate.com, Minggu (21/12).
Pasangan muda mudi ini adalah ID (28) Asal Padang, dan wanitanya RN (23) warga Desa Pelangki Kecamatan Batang Masumai. Ia digerebek saat hendak berzina di dalam mobil di daerah RT 14 tersebut.
(jun)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com