Suasana lapas kelas IIB Muarabulian

Napi Pembunuhan di Malam Natal Dapat Remisi Natal

Posted on 2014-12-25 21:46:40 dibaca 1542 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Janter Sihaloho, terpidana pembunuhan sadis pada malam perayaan natal 2012 lalu, berbahagia pada perayaan natal kali ini. Pasalnya ia mendapat remisi selama 1 bulan.

Terpidana yang membunuh karena istrinya lebih dulu menghabisi anak mereka yang berusia 10 bulan dengan cara menggorok lehernya ini, telah menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIB Muarabulian selama 2 tahun dari vonis 8 tahun penjara 2012 lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Kelas IIB Muarabulian, Budi Sutiyo, mengatakan dalam rangka menyambut Hari Natal, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Tahun ini, dari 174 penghuni LP Kelas IIB Muarabulian, terdapat 5 orang yang beragama kristen. Kita hanya mengajukan 3 orang, karena 2 orangnya lagi baru menjalani hukuman," ujar Budi Sutiyo, kepada jambiupdate.com, Kamis (25/12).

(adi)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com