Sidang lanjutan pembunuh jaksa intel Kejati Jambi Novan Siregar beberapa waktu lalu
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kakak beradik Lukman dan Deni, terdakwa pembunuhan Novan Siregar Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (29/12) akan menjalani sidang lanjutan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi itu, direncanakan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Zainurman, Penesehat Hukum kedua terdakwa kepada jambiupdate.com, Minggu (28/12). â€Iya, Senin (29/12) klien saya akan menyampaikan nota pembelaan,†ujar Zainurman.
Zainurman juga menyebutkan bahwa ada beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, yang tidak cukup bukti untuk tuntutan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
â€Kami mempunyai pandangan lain yang akan disampaikan pada saat menyampaikan nota pembelaan. Ada beberapa hal yang kita tidak sepakat dengan jaksa,†tandas Zainurman
Diketahui, dalam sidang tuntutan, keduanya dikenakan ancaman hukumam mati, sesuai dengan pasal 340 KUHP primernya, sedangkan subsidair pasal 338 Jo pasal 170 KUHP tentang pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan.
(ded)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com