JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah memintai keterangan dua ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Tanjab Timur, hingga kini terlapor oknum Anggota DPRD Tanjab Timur, Desmayerti, belum jadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
Â
Sejauh ini, terlapor dari politisi Partai Hanura ini statusnya masih sebagai saksi. Pasalnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.Â
Â
KepadaÂ
jambiupdate.com, Senin (5/1) Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengungkapkan, saat ini Desmayerti belum dijadikan sebagai tersangka.Â
Â
"Yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai saksi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut," ujar AKBP Almansyah.
Â
Lebih lanjut ia menjelaskan, pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini, yang digunakan sebagai bahan untuk mengambil langkah apakah kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Â
(cr1)