Sidang Lukman dan Deni beberapa waktu lalu

Tolak Pledoi Lukman Dan Deni, JPU Tetap Pada Tuntutan

Posted on 2015-01-06 15:06:51 dibaca 1695 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (Pledoi) Kakak beradik Lukman dan Deni terdakwa pembunuhan Novan Siregar Kasi 1 intelijen Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru dalam sidang lanjutan Lukman dan Deni yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, yang beragenda penyampaian tangapan (Replik) JPU atas Nota Pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru dalam membacakan replik menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja dan berencana terlebuih dahulu hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Kami tetap pada tuntutan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu," kata Heru, Selasa (6/1).

(ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com