Kesebelasan Kerinci yang bertanding melawan kesebelasan Tanjabbar
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Panitia Disiplin (Pangdis) Gubernur Cup Jambi 2015, jatuhkan hukuman denda Rp. 50 juta terhadap Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di kejuaraan Gubenur Cup 2015. Buntutnya, setelah aksi pemukulan yang dilakukan oleh oficial Tanjabbar, Yosef Agus Daryono terhadap salah seorang asisten wasit dalam laga menghadapi Ps. Kerinci baru-baru ini.
Pemeberian denda tersebut tertuang didalam poin ketiga surat bernomor 001/KEP/Pandis-GC/III/2015. Dengan keputusan memberikan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah.
Anggota pangdis, Herry Muriady mengatakan dalam pengambilan keputusan dipoin ketiga ini terjadi perbedaan pendapat dalam hal penjatuhan sanksi. Disebutkannya, salah seorang pangdis, Budi Asmara mengnendaki agar diberikan denda terhadap tanjabbar.
“Diwajibkan menbayar denda dan harus dilunasi sebelum pertandingan dimulai, jika tidak maka tidak belum boleh ikut bermain,†ujarnya.
Herry juga meyebutkan, selain pemberian denda tersebut, Pandis juga memberikan sanksi diskualifikasi terhadap Yosef dengan larangan mendampingi tim selama pelaksanaan Gubernur Cup 2015. "Saudara Yosef juga tidak bisa mengikuti pertandingan sepanjang kejuaaran ini," tukasnya.
(Cr3)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com