Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA -- Istilah honorer tidak akan ada lagi jika Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterbitkan. Yang ada nanti hanyanya pegawai aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK.
"PP PPPK akan menutup kehadiran honorer-honorer. Kalau sampai ada yang masih mempekerjakan honorer, sama artinya melanggar undang-undang," tegas Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (19/1).
Ditanya bagaimana posisi honorer yang ada di instansi-instansi, Tumpak mengatakan, otomatis harus mengikuti mekanisme UU ASN.
Hanya saja saat ini pemerintah belum memastikan teknis dan pelaksanaannya seperti apa. Lantaran Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmoninasi.
"Untuk saat ini saya belum bisa komentar jauh karena PP-nya kan belum ditetapkan. Apakah PPPK diisi oleh kalangan profesional atau apa, kita belum tahu. Yang pasti kalau sudah ada PP PPPK tidak adalagi honorer," tegasnya.
(jpnn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com