Illustrasi

Hina Wartawan, Anggota Dewan Batanghari Dipolisikan

Posted on 2015-03-09 21:52:15 dibaca 1397 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Anggota Komisi II DPRD Batanghari Ali Akbar, pada Senin (9/3), dilaporkan ke Polres Batanghari oleh ketua Aliansi jurnalis Batanghari (AJB) Junaidi, melalui Sekretaris AJB Okta Pransiska Yuma.

Ali Akbar dilaporkan atas penghinaan profesi jurnalis pada saat acara Musrenbang Kecamatan Mersam, pada Jumat 25/3 lalu.

Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/44/III/2015/KASPKT dan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B-4/III/2015/Jambi/Res Batanghari, bahwa terlapor (Ali Akbar-red) dilaporkan tindak pidana penghinaan profesi jurnalis dan LSM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana Sembilan Bulan Kurungan Penjara.

Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Batanghari, Ali Akbar, ketika dikonfirmasi mengakui atas kesalahannya, dan ia siap jika dipanggil oleh pihak berwajib atas perbuatannya.

"Sebenarnya Saya tidak ada mendiskriditkan para rekan wartawan. Namun pada kesempatan Musrenbang di Kecamatan mersam itu saya memberikan spirit kepada para kades bahwa Kades itu tidak perlu takut dengan wartawan, kalau ada ucapan saya yang menyinggung saya minta maaf," kilah Ali Akbar.

Terkait persoalan ini sudah di ranah hukum, secara kooperatif Ali Akbar siap untuk dipanggil pihak berwajib untuk memberikan penjelasan. "Kalau masalah ini sampai ke hukum abang siap, tapi kenapa masalah ini tidak bisa dimediasikan," katanya.

(adi)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com