Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO – Proses eksekusi rumah di Desa Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Rabu (18/03) sekitar pukul 10.00 WIB, nyaris bentrok.
Saat eksekusi dengan menggunakan satu unit alat berat jenis Doser akan dilaksanakan, pihak keluarga yang menghuni rumah langsung menghadang dan melakukan perlawanan. Situasi sempat memanas. Namun, akhirnya dapat ditenangkan oleh wakil ketua DPRD Bungo, Syarkoni Syam.
Dari hasil mediasi, disepakati pihak tergugat M Tobri untuk membongkar rumah itu sendiri tanpa dihancurkan dengan alat berat, dengan tujuan sebagian alat rumah masih bisa digunakan.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo dan dibackup anggota kepolisian. Yang dieksekusi itu adalah rumah tergugat M Tobri. Sedangkan penggugat adalah Rosmaini (65).
Dari hasil persidangan dimenangkan oleh pihak penggugat, karena merasa tidak terima pihak tergugat naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, lagi-lagi hasil persidangan kembali dimenangkan oleh pihak penggugat.
Setelah hasil persidangan, diberikan jangka waktu kepada pihak tergugat yang kalah dalam persidangan untuk melakukan pengosongan dan penyerahan kepada pihak penggugat, namun sampai jangka waktu pihak tergugat masih juga belum menyerahkan. Dan akhirnya dilakukan eksekusi.
(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com