‎Polisi Ringkus Pembalak Hutan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Posted on 2015-03-23 16:35:42 dibaca 1104 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pembalakan hutan terus terjadi. Senin sekitar pukul 01.00 WIB, tiga pelaku diringkus. Dalam penangkapan itu, turut diamankan dua unit mobil truck PS dengan isi masing-masing 7 kubik. 
 
Tiga tersangka adalah tiga warga Mandiangin‎. Mereka adalah Eko (30) selaku supir truck, Deden (36) pemotong dan pembalak, dan Bujang Regar (26), selaku buruh atau pengangkut kayu ke dalam mobil. 
 
Tersangka digiring ke Mapolda Jambi dari TKP penangkapan PT Restorasi Ekosistem Indonesia, Sarolangun dengan mobil Patwal Polisi. Mereka sampai di Mapolda Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, yang dibawa hanya ssatu truk. Sementara, barang bukti lainnya dititipkan di Polsek Mandiangin.
 
Berdasarkan keterangan Deden, dirinya mengumpulkan kayu sebanyak 14 kubik jenis Mersawa itu selama 3 bulan bekerja atau dari awal 2015. Menurutnya, kayu yang sudah diolah itu akan dijual kepada pengepul yang tinggal di Sridadi, Sarolangun, berinisial R. 
 
"Sudah tigo bulan ni bg. Satu kubik kayu kami jual 1 juta 6 ratus. Baru dapat 14 kubik ni," kata Deden, kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin. 
 
Diungkapkannya, dirinya bersama rekannya diringkus anggota polisi saat hendak keluar dari lokasi PT REKI tersebut. "Ketangkapnya masih di hutan itu lah bg," jelasnya.
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, menyebutkan pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolda Jambi.
 
"Kasusnya ditangani Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi," ucap AKBP Almansyah.
 
(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com