Lukman dan Deni saat mengikuti sidang vonis beberapa waktu lalu

Banding Pembunuh Kasi Intelijen Kejati Ditolak PT Jambi

Posted on 2015-03-27 21:10:39 dibaca 1201 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  -  Usaha pengajuan banding Lukan dan Deni, pembunuh Kasi Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar, sia-sia. Pasalnya, putusan banding PT menguatkan putusan PN Jambi.

“Keduanya melakukan pembunuhan secara bersama-sama,”kata Humas PN Jambi, Paluko Hutagalung, Jumat (27/3).

Disebutkannya, putusan itu dibacakan 11 Maret 2015 di persidangan PT Jambi. Amar putusan nya sudah dikirim kengadilan PN Jambi, Kamis (26/3).

Diketahui, putusan Majelis Hakim yang diketuai Supraja di PN Jambi 20 Januari 2015, kedua terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun putusan hakim hanya 15 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbanganya, kedua terdakwa sopan dalam mengikuti sidang dan memiliki tanggungan keluarga.

(cr8)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com