Â
Â
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, kasus dugaan penggunaan ijazah paket C yang dilakukan anggota DPRD Tanjab Timur, Desmayerti terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimum ‎Polda Jambi melakukan penambahan barang bukti dan saksi.Â
Â
Saksi tambahan yang akan dimintai keterangannya adalah rekan terlapor Desmayerti mengikuti paket C, apakah yang bersangkutan memang benar-benar mengikuti paket C atau tidak. Sementara, untuk barang buktinya sendiri, penyidik klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur.Â
Â
"Surat klarifikasi segera dikirimkan. Ini digunakan untuk pembuktian yang kuat, terkait keaslian ijazah yang digunakan terlapor saat Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2014-2019," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Senin (30/3) siang.Â
Â
Disebutkan AKBP Almansyah, sebelumnya berdasarkan gelar perkara penyidik, ijazah itu disimpulkan asli. Namun, kata dia, itu hanya kesimpulan sementara, untuk kepastiannya perlu keterangan tertulis.Â
Â
Sementara, hingga kini pihaknya belum mendapat surat klarifikasi dari Kementerian Dasar dan Menengah RI yang menanyakan keabsahan ijazah itu. Kendati demikian, proses penyelidikannya masih tetap dilanjutkan dengan memperdalam saksi-saksi dan barang bukti lainnya.Â
Â
"Disini, yang berwewenang mengeluarkan ijazah itu dari Kabupaten. Untuk Provinsi dan Pusat hanya menerima laporan," pungkasnya.(pds)‎
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com