Terancam Hukuman Mati, Enam Pembunuh Sadis Erik Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-03-30 15:57:42 dibaca 1229 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Enam pelaku pembunuhan sadis terhadap Erik (16) warga Sekernan, segera menuju meja hijau. Kemarin, tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan penyidik Pol Air Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyerahannya dilakukan hari ini. Ini untuk proses selanjutnya," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Senin (30/3) siang.

Tersangka dan barang bukti, kata AKBP Almansyah, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti. Ini dilakukan sesuai dengan lokasi terjadinya pembunuhan itu.Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka, sebutnya, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal ‎hukuman mati. 

"Kita menyesuaikan lokasi pembunuhannya. Maka kita serahkan kesana," terang mantan Kapolres Tanjab Timur ini. 

Enam tersangka tersebut adalah Firmansyah alias Muk (28) yang merupakan otak pelaku, dan dibantu oleh Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), Alvin (16), Andre Hizandra (18). Mereka ditangkap di tempat terpisah.‎(pds)‎

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com