Ilustrasi

Carry Bermuatan 400 Liter Bensin Diamankan Polisi

Posted on 2015-03-31 15:42:31 dibaca 1490 kali

MUARASABAK - Fachorudin (55) warga RT 01 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur tertunduk lesu, setelah mobil mini bus suzuki carry nomor polisi BD 1682 LD yang bermuatan dua buah tedmon dan berisi BBM sebanyak 400 liter diamankan aparat kepolisian dari Mapolres Tanjabtim. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, penangkapan terhadap tersangka terjadi Senin (30/3) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di RT 01 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur.

"Sebelum dilakukan penangkapan kami telah mendapatkan informasi dari salah seorang anggota kami yang bernama Bripka Firman, akan ada kendaraan minibus membawa BBM yang diduga ilegal," jelas Amos.

Saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka dimapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa minibus jenis carry dan juga dua buah tedmon yang berisi 400 liter BBM juga telah diamankan.

"Kepada tersangka kami akan menerapkan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berbunyi Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam rumusan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, Fachorudin selaku tersangka mengaku BBM yang dibawanya diperoleh dari Bayat Provinsi Sumatera Selatan. BBM yang diangkutnya adalah jenis minyak tanah hasil sulingan warga setempat.

"BBM ini akan kembali saya jual di Kecamatan Sabak Timur," tandas Fachorudin.(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com