Barang bukti truk berisikan kayu olahan yang diamankan di Mapolda Jambi

Tiga Perambah Hutan di PT REKI Jadi Tersangka, Pelaku Dikenakan Pasal Ilegal Loging

Posted on 2015-03-31 20:42:21 dibaca 1908 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga perambah hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia‎, yang diamankan beberapa waktu lalu ditetapkan Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sebagai tersangka.

Pelaku adalah E‎ko Sugito (30), Deden bin Uding (36) dan Ujang Sastar (26). Masing-masing dikenakan pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (ilegal logging).‎‎

“Atas penetapan itu, statusnya bukan diamankan lagi, tapi sudah ditahan bersama dengan barang bukti,” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (31/3).

Sejauh ini penyidik masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Beberapa‎ waktu lalu, kata AKBP Almansyah, pihaknya juga sudah memintai ahli untuk melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut.‎

Dari hasil penyi‎dikan sementara, sebutnya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana Deden selaku pemotong dan pembalak, Eko (30) pembawa mobil truk sebagai sarana angkut, dan Ujang (26) yang berperan sebagai pemuat kayu.

Seperti diberitakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh security PT Reki, 23 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan terjadi tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan. Penangkapan itu masih berlokasi di areal perusahaan.

Para pelaku, digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi. Berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi 7 kubik kayu olahan jenis Mersawa. Sementara 7 kubik kayu yang diangkut truk lainnya dititipkan di Mapolsek Mandiangin.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com