Barang bukti Miras Oplosan dan empat orang tersangka yang diamankan di Mapolda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Daerah (Polda) Jambi, segera melakukan pemusnahan terhadap 11 ribu botol Minuman Keras (Miras) Oplosan dengan berbagai merk yang diamankan di Pabriknya beberapa waktu lalu.
“Iya, botol Miras yang disita segera akan dimusnahkan. Namun, waktunya belum ditentukan. Yang jelas itu segera dilakukan penyidik,†ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Minggu (5/4).
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Maximus (50), Iwan Supriyanto (29), Joko (26) dan Ari (25. Sementara pemiliknya, RS sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hingga kini keberadaannya belum teridentifikasi.
Seperti diberitakan, 12 Februari 2014 dipimpin AKBP Ade Dirman, penyidik melakukan penggerebekan sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu Botol Miras Oplosan dengan berbagai merek. Diantaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6000 botol koso‎ng.
Empat pekerja berhasil diciduk. Masing-masing dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.
(pds)‎‎
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com