Illustrasi

Curi Udang Ketak, Seorang Nelayan Harus Berurusan dengan Polisi

Posted on 2015-04-06 22:09:21 dibaca 1502 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Kini Hermansyah alias Herman bin Samsul (28), warga RT 7 Dusun Bahari, Desa Ka Simbur, mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sabak Timur untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Herman yang berprofesi sebagai nelayan tradisional diringkus karena mencuri Udang Ketak milik Suryanto warga RT 8 Dusun Bahari 1.

“Iya, kita menindak lanjuti laporan korban dan pelaku berhasil diringkus,” ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin malam.

Lebih lanjut ia menerangkan, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku masuk ke gudang udang milik korban di RT 8 Dusun Bahari 1, dan mengambil udang ketak tanpa sepengetahuan atau seizin korban.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban melapor ke Polsek atas hilangnya udang tersebut. Selanjutnya, bersama BKTM berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Sabak Timur untuk diproses.

“Saksi-saksi juga masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com