JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas lima tim URC PT Wira Karya Sakti (WKS) yang membunuh anggota Serikat Petani Tebo (SPT) Indra. Hingga kemarin, berkas itu sendiri belum dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, apakah sudah lengkap atau belum.
"Berkasnya masih dipelajari oleh Jaksa. Belum diketahui apakah sudah lengkap atau belum," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto, Selasa (7/4).Â
Lebih lanjut, Kompol Wirmanto mengatakan jika jaksa menyatakan berkas P19, maka segera dilengkapi dan kembali akan dilimpahkan.
Diketahui, kelima tersangka adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25). Masing-masing tersangka dikenakan Pasal338, 170, 351 ayat 3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com