Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Majelis Hakim Paluko Hutagalung, perintahkan JPU untuk menghadirkan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2007/2008.
Ini dilakukan, karena Ridham diduga memiliki peranan penting dalam proyek senilai Rp1,2 miliar itu. Sebab, waktu itu, selain menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tebo, Ridham juga sebagai Pengguna Anggaran.
Ini diketahui berdasarkan keterangan saksi Suhaimi yang merupakan pemenang tender pada proyek tahun 2007 itu. Kehadirannya di persidangan memberikan keterangan untuk terdakwa Sutrisno merupakan kuasa Direktur PT Kencana Jaya.
"Proyek ini merupakan proyek Sekretariat Daerah, dan Pengguna Anggaran (PA) adalah Sekda tahun 2007, yakni Ridham Priskap," kata saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Rabu (8/4).
Paluko sempat menegaskan pernyataan saksi, apakah yang dimaksud adalah Ridham Priskap, Sekda Provinsi Jambi saat ini. "Iya pak Ridham yang sekarang menjadi Sekda Provinsi," tegas saksi.
Majelis Hakim sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan saksi pada kasus ini, dan meminta JPU untuk menghadirkan Ridham Priskap pada persidangan selanjutnya.
"Ridham Priskap diperlukan kesaksiannya di persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus ini," kata Majelis Hakim.
Pada kasus proyek pembangunan jaringan listrik tahun anggaran 2007/2008 di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, setidaknya 4 orang telah menyandang status sebagai tersangka, yakni Iwan Yulianes, Ilham (PPTK), Anok alias Sutrisno (rekanan) dan Suhaimi (KPA).
 (cr8)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com