Ditreskrimum Polda Jambi yang berhasil mengagalkan penyelundupan miras (minuman keras)

Kasus Penyelundupan Miras Senilai Rp1 Milyar, Penyidik Akan Periksa BPOM

Posted on 2015-04-12 20:51:08 dibaca 1461 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, bekerjasama bersama dengan pihak Bea Cukai dan TNI AL, berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Keras senilai Rp1 Milyar. Kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan saksi-saksi masih terus diperiksa. Pekan depan, kata dia, penyidik mengagendakan untuk memintai keterangan ahli dari BPOM Jambi.

"Rencananya pekan depan penyidik akan mengambil keterangan ahli. Disini yang akan dipanggil pihak BPOM,” ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Minggu (12/4).

Lebih lanjut ia menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Diantaranya adalah ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemeriksaan saksi ini digunakan untuk merampungkan berkas tersangka.

Seperti diberitakan, 31 Maret 2015 anggota berjumlah 15 orang berhasil mengamankan ribuan botol Miras ilegal dengan merk Chivas, Wine, Jack Daniels dan lainnya, yang dimasukkan ke dalam 314 dus di Pelabuhan Talang Duku.

Miras selundupan itu, disembunyikan tersangka SW alias AK di dalam speedboat, yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Diduga berasal dari Singapura. Atas perbuatannya, SW alias AK dijerat dengan pasal 91 (1) Jo pasal 142 Undang-undang nomor 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar rupiah.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com