Illustrasi

Tak Berizin, Puluhan PO di Kota Jambi Kembali Ditertibkan

Posted on 2015-04-13 20:41:00 dibaca 1163 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Puluhan Po di Kota Jambi, Senin (13/4) kembali ditertibkan. Mereka yang ditertibkan itu adalah PO yang tidak memiliki izin, seperti izin trayek, izin usaha Perusahaan dan surat izin tempat usaha.

Kabid Angkutan dan Transportasi Sarana Perhubungan Dishub Kota Jambi, Hendri Ramdes,  menyebutkan dari 79 PO yang ditertibkan hanya 13 PO yang memiliki surat izin. Sementara, 16 PO lainnya hanya memiliki sebagian izin.

“50 PO tidak sama sekali memiliki surat izin,” ujar Hendri Ramdes, kepada jambiupdate.com, Senin (13/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban ini digunakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang yang nantinya akan menggunakan jasa PO tersebut.

“Penertiban izin ini tujuannya juga untuk kenyamanan penumpang,” tandasnya.

(cr2)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com