Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Nama Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap selalu disebut-sebut saksi dalam sidang kasus korupsi jaringan listrik 2007/2008 di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Selain Ridham juga sering disebut nama Iwan Ceper.
Pantauan jambiupdate.com, seluruh saksi yang di hadirkan JPU, nama serta peranan Ridham Priskap yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Tebo dan Iwan Ceper selalu disebutkan. Atas dasar tersebut majelis hakim memerintahkan JPU, keduanya ke dalam persidangan.
Selain selaku Sekda, Ridham Priskap waktu itu sebagai PA diduga melakukan penunjukan panitia lelang secara langsung.
"Siap yang mulia, sidang selanjutnya akan segera kami hadirkan," kata salah satu JPU kepada Majelis Hakim, dalam sidang yang digelad di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/4).
Dalam sidang itu, ada enam saksi yang dihadirkan, diantaranya Budi Asmara selaku anggota panitia lelang, Iswandi bendahara pengeluaran uang, Mahyuddin mantan Kadis PPKAD Tebo, Zulkifli selaku KPA tahun 2008, Ilham selaku PPTK dan Suahaimi selaku KPA. Mereka dimintai keterangan untuk terdakwa Trisno.
"Ridham Priskap diperlukan kesaksiannya di persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus ini," kata Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
(cr8)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com