Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Jumizar Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp128 Juta

Posted on 2015-04-14 20:48:02 dibaca 1433 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Didampingi 2 pengacaranya, tersangka kasus dugaan korupsi kasus Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi periode 2009-2014, Jumizar penuhi panggilan perdananya dalam kapasitas sebagai tersangka, Selasa (14/4).

Jumizar yang datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 10.00 WIB, langsung menyerahkan uang kerugian Negara sebesar Rp128.500 juta kepada penyidik Kejati Jambi.

"Iya, tersangka J hari ini diperiksa. Dia juga menitipkan kerugian negara Rp128.500 juta,"kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.

Kepada sejumlah wartawan, Jumisar yang ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai PPTK kegiatan ini mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya siap mengikuti proses hukum,” kata dia.

Untuk diketahui, pagu anggaran dalam kegiatan Bimtek DPRD Kota ini, senilai Rp2,7 Milyar. Diduga ada kerugian senilai Rp600 juta, karena ada dugaan pembuatan Spj Fiktif.

(cr8)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com