JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK – Dalam Operasi Antik 2015, Polres Tanjab Timur, panen tangkapan narkoba.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi, mengatakan dari hasil Operasi Antik yang dilaksanakan sejak 6 April 2015, pihaknya mengakamnkan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba. Berikut dengan barang bukti 26 gram sabu-sabu dan 30 ekstasi siap jual.
"14 tersangka ini berasal dari 5 lokasi berbeda, masing-masing di Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat dua tangkapan, di Kecamatan Mendahara Ulu dan terakhir di Kecamatan Nipah Panjang," bebernya, Selasa (14/4).
14 tersangka itu adalah Nurdin, Baharudin, Kisman, Sultan, Samudi, Akis, Amirudin, Faisal, Latif dan Kando. Empat tersangka lainnya belum didapat oleh jambiupdate.com, nama serta inisialnya.
Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, barang bukti berupa sabu dan ekstasi berasal dari Pulau Pandan Kota Jambi. Tersangka yang selama ini diamankan sebagian besar adalah warga Tanjabtim.
"Kepada para tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
(yos)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com