Illustrasi

Keluarga Teriak Histeris: “Hukum Mati Bu, Hukum Mati Bae”

Posted on 2015-04-14 22:25:29 dibaca 1606 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Erik (16), di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa (14/4) diwarnai kericuhan. Keluarga korban tidak terima dan histeris di luar ruang sidang. Mereka juga mencoba menerobos pagar betis aparat kepolsian yang berjaga mengamankan persidangan.

"Hukum mati bu, hukum mati bae bu," teriak keluarga korban dengan suara lantang.

Agenda sidang sendiri, yakni mendengarkan keterangan tersangka Andre. Menurut Andre, dirinya membunuh karena menjalankan perintah tersangka lainnya, yaitu Firman.

Selain itu, dalam pembunuhan itu kata Andre, kepala korban sempat dipatahkan dan diinjak-injak sebelum meninggal.

"Pembunuhan itu di atas kasur. Dan korban sempat mengeluarkan darah yang cukup banyak. Sementara kasur dibakar oleh Alvin," kata Andre saat ditanyai oleh JPU.

Keluarga korban juga mengecam kuasa hukum tersangka."Hai Pengacara, jangan banyak cakap, orang membunuh kok dibela, agek anak kau dibunuh orang,"teriak keluarga korban lainnya.

Enam tersangka kasus ini adalah Firmansyah alias Muk (28) yang merupakan otak pelaku, dan dibantu oleh Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), Alvin (16), Andre Hizandra (18). Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Seperti diberitakan, 26 November 2014, Dit Pol Air Polda Jambi melaksanakan patroli rutin dan menemukan satu mayat yang terbungkus kawan mengapung di pinggir sungai di sekitaran jembatan Aur Duri II.

(era)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com