JAMBIUPDATE.COM, JAMBIÂ - Tim Satuan Tugas (Sat Gas) Operasi Antik Polresta Jambi, kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua tersangka merupakan bandar dan pemakai.Â
Keduanya adalah M Daroini (37). Warga RT 29, Kelurahan Selamat, Telanaipura dan Joni Kaelendra (30) Warga RT 04, Mendalo, Jaluko, Muarojambi.
"M Daroini selaku pemakai dan bandarnya Joni Kaelendra," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, Rabu (15/4) pagi.Â
Lebih lanjut Kombes Pol Kristono menyebutkan, kedua tersangka ditangkap Senin (13/4) malam, di Jalan Lapangan Tembak RT10 Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.Â
Barang bukti yang berhasil diamankan ‎3 paket sabu, 4 buah plastik sisa sabu, seperangkat alat hisap, 1Â
unit handphone Nokia, 5 buah korek api gas, 2 buah pirek kaca, dan karet dot, serta 8 buah pipet plastik.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com