Illustrasi

Wahh…. Selaku KPA, Kejagung RI Malah Sebut Ali Imran Tidak Terlibat dalam Kasus Alkes RSUD Raden M

Posted on 2015-04-17 20:43:36 dibaca 1616 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Kejaksaan Agung RI, menyatakan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran tidak terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010 dengan kerugian Negara sekitar Rp25 Miliar.

Hal ini dikatakan Kasubdit Tipikor Kejagung RI, Surjono Turin. Dijelaskannya, untuk pekerjaan pengadaan barang Alkes di RSUD Raden Mattaher tersebut, pihak Direktur hanya mengetahui, namun tidak ikut terlibat secara langsung dalam proses pengadaanya. Tapi Surjono juga tidak menepis, proses penyidikan sewaktu-waktu akan mengarah ke KPA.

"Dia (Ali Imran) hanya selaku Kuasa Pengguna Anggran, tapi proses penyidikan masih terus berjalan,"imbuhnya

Terpisah, Ali Imran, telah berulang kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Jambi, diketahui belum lama ini telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta, kepada penyidik. Namun uang itu dalam kasus pengadaan genset. Dalam kasus ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kamis pekan depan kita akan kembali memeriksa Ali Imran, dan suratnya sudah kita layangkan, ini dalam kasus genset," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Jumat (17/4).

Penghitungan Sementara oleh penyidik, kerugian negara pada proyek pengadaan genset yang menghabiskan anggaran Rp2,5 miliar ini, mencapai angka Rp1 miliar.

(cr8)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com