Illustrasi

Wooww… AKBP Kristovo Telantarkan Isterinya Sejak 2013

Posted on 2015-04-17 20:56:53 dibaca 3969 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/4) kembali menggelar Sidang lanjutan sidang kasus KDRT dengan dugaan penelantaran yang dilakukan AKBP Kristovo Arianto kepada isterinya Dewi.

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah Said ali alkahfi, Syamsul bahri, dan Halijah. Ketiganya merupakan orang yang menghadiri acara pernikahan antara Dewi dan Kristovo.

Kepada majelis hakim, Said menjelaskan, ia diminta pihak keluarga Dewi untuk menjadi wakil wali. Pernikahan itu sendiri dilaksanakan di rumah Dewi di Kota Jambi.

"Saya wakil wali nikahnya Dewi. Terakhir saya mendapat kabar dari ibu Dewi, kalau suaminya tidak pernah datang lagi sejak Januari 2013. Dan suaminya datang ke rumah kakak Dewi dan menjatuhkan talak," jelasnya. 

Saksi Syafriyansyah yang merupakan kakak Ipar AKBP Kristovo yang bertugas di Polda Sumsel, menerangkan saat pernikahan Kristovo bersama Dewi dilangsungkan, dia bertindak sebagai saksi perkawinan yang mewakili dari pihak keluarga Dewi.

“Sejak akhir tahun 2013 sampai sekarang Kristovo tidak pernah memberikan nafkah kepada Dewi dan sejak januari 2014 Kristovo juga tidak pernah pulang kerumah Dewi," kata pensiunan PNS Pemprov Jambi tersebut.

(cr8)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com