Illustrasi

PNS Biro Umum Pemprov Jambi yang Ditangkap Bersama Dua Wanita Cantik Dikenakan Pasal Berlapis

Posted on 2015-04-17 21:15:59 dibaca 1464 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Masrul (33), yang ditangkap bersama dua wanita cantik dan satu rekannya, beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis. Hal ini dikarenakan pegawa Biro Umum Pemprov Jambi ini kedapatan bawa narkoba dan Senpi illegal.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, IPDA Dimas Arki,  mengatakan dari empat tersangka, hanya Masrul yang dikenakan pasal berlapis. Sedangkan tiga rekannya hanya dikenakan Pasal Narkotika. Menurut Dimas, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif untuk pemberkasan. Hanya saja, untuk tersangka Masrul, akan dikenakan dua pasal,” katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Jumat (17/4) siang.

Disebutkannya, pasal yang dikenakan adalah undang-undang narkotika dan undang-undang darurat untuk kepemilikan senjata api illegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masrul diringkus bersama Ari Susanto (25), dan dua Mahasiswi di sebuah Perguruan Tinggi di Jambi yaitu Febriyanti (25) dan Sriwulandari (24). Mereka diamankan dalam satu mobil Daihatsu Aila hitam BH 1245 YA, Selasa (14/4) saat keluar dari Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipuran.

(cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com