Ernawati Akan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Jambi

Posted on 2015-04-19 22:41:54 dibaca 1501 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pemeriksaan Ernawati, tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ), di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, kembali diagendakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, pemeriksaan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini, urung dilakukan, pasalnya tersangka masih dalam kondisi kurang fit pasca dirawat di RS karena DBD.

"Pekan ini kami agenda kan lagi untuk pemeriksaannya," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf.

Namun untuk waktu pemeriksaanya, belum dapat dipastikan oleh penyidik, "Mudah-mudahan dia sudah benar-benar sembuh," lanjutnya.

Pada pemeriksaan terdahulu, penyidik menanyakan Arah aliran dana yang menjadi kerugian negara yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp1,1 M dari dana sebesar Rp 3,2 M.

Seperti diketahui, Ernawati merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ernawati, Idham Khalid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga ditetapkan sebagai tersangka pada item pengadaan Alat peraga pada kegiatan PBAQ, dengan anggaran kisaran Rp 400-500 juta dan sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Sementara Ernawati sudah menitipkan uang Rp 800 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

(cr8)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com