Iwan Ceper saat memberi kesaksian di PN Tipikor Jambi

Jadi Saksi Dipersidangan, Anak Mantan Bupati Tebo Dituding Beri Keterangan Palsu

Posted on 2015-04-20 21:13:03 dibaca 1510 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Putra mantan Bupati Tebo Iwan Julianes alias Iwan Ceper dihadirkan Jaksa Penuntut Umun Kejaksan Negri Tebo, sebagai Saksi Terdakwa Sutrisno (Anok) dalam perkara pengadaan Listrik di Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo di pengadilan Tipikor Jambi Senin (20/4).

Dalam Sidang lanjutan, Iwan tidak mengakui apa yang ia perbuat dalam pengerjaan Proyek pengadaan Listrik di Desa Muara Ketalo yang mana pada persidangan sebelumnya sudah di beberkan oleh beberapa saksi. Padahal, Iwan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ditanya Hakim, tentang uang yang di cairkan Iwan Rp 580 Juta pada Desember 2007 siapa yang memberi perintah. ”Pencairan itu atas perintah Anok pak,”kata Iwan Julianes.

Dari Jawaban Iwan ceper itu, Hakim kembali menanyakan kepada Terdakwa Anok. ‘’Terdakwa Anok apa benar begitu ?. Dengan singkat Anok menjawab.”saksi berbohong yang mulia,”kata Anok tampak membantah keras keterangan dari Iwan Ceper.

“Kalu saudara berbohong, saudara juga bisa terkena pidana umum, dengan memberikan keterangan palsu,”Jelas Hakim kepada Iwan Julianes

Lebih lanjut, Majelis hakim menanyakan tentang Kapasitas Iwan Dalam PT. Kencana Jaya yang mengerjakan Proyek tersebut, sebagai apa saudara di PT kencana Jaya dan kenapa saudara melakukan Pengerjaan Proyek itu.”tidak ada pak, saya hanya membantu,”Jawab Iwan Ceper sembari menggoyang-goyangkan kakinya.

Majelis Hakim pun geleng kepala, sambil tersenyum mendengar jawaban dari Iwan ceper tersebut. ”Iwan Julianes ini juga sebagai tersangka kan, segera P21kan berkasnya,” kata Hakim memberi perintah Kepada JPU.”siap yang mulia,”Jawab JPU.

(cr8)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com