JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Aparat kepolisian dari IT Ditkrimum Polda Jambi dan Polres Bungo berhasil mengamankan  Yuda alias Bintang  bin Nurdin (20) warga Dusun Tapian Dantuk, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo di kediamannya Kamis malam (23/4).
       Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 1 buah HP merk Nokia yang digunakan pelaku dan 1 buah sim card Telkomsel. Anehnya, sim card itu sudah digigit pelaku.
       Pukul 10.00 Wib pagi, Kapolda Jambi Brigjend Pol Bambang Sudarisman akan melakukan ekspose langsung kasus ini di Mapolda Jambi.
‘’Kita menangkap tersangka setelah melacak keberadaan ponselnya.,’’ tutup Kapolda Jambi Brigjend Pol Bambang Sudarisman Jumat (24/4). (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com